Kemenkeu Ajak Pengusaha Sektor Farmasi Gunakan Fasilitas Pajak Ini

Nenden Indah Nawangsih

Kementerian Keuangan mengajak para pengusaha agar menggunakan fasilitas perpajakan, seperti supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Wahyu hidayat, selaku Analisis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, mengatakan jika perusahaan bisa mendapat pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dalam penentuan besaran penghasilan kena pajak apabila memanfaatkan fasilitas supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

“kita sudah memiliki supertax deduction untuk R&D, dimana fasilitasnya adalah Ketika anda mengeluarkan Rp 1 miliar, bisa kemudian dibebankan maksimal 3 kalinya sesuai dengan ketentuan khusus,” lanjutnya.

Wahyu mengatakan jika fasilitas supertax deduction ini diberikan dengan tujuan agar dapat menghasikan suatu produk yang dibutuhkan oleh masyarakat yang diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor. Fasilitas ini, diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan litbang sesuai dengan PMK 153/2020.

Berdasarkan PMK 153/2020 wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia.

Pengurangan itu sendiri terdiri atas 100% dari jumlah biaya riil serta terdapat tambahan pengurangan sebesar paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, terdapat beberapa ketentuan tertentu seperti melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan terbaru, mendasarkan ketentuan tertentu seperti melaksanakan kegiatan litbang dengan tujuan memperoleh penemuan terbaru, mendasarkan pada konsep atau hipotesis orisinal, memliki ketidakpastian atas hasil akhirnya, terencana dan memliki anggaran, serta menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.

Salah satu fokus litbang yang dapat diajukan untuk memperoleh fasilitas supertax deduction adalah fokus farmasi, kosmetik dan alat Kesehatan. Sedangkan, untuk tema yang termasuk dalam fokus tersebut adalah bahan farmasi, farmasi untuk manusia, obat tradisional, kosmetik, alat Kesehatan dan laboratorium, implant tulang dan gigi, industri fitofarmaka dan industri ekstrak bahan alami.

Nenden Indah Nawangsih

-