Kejati Lampung Ungkapkan Hasil Audit Kasus Dana Hibah KONI Lampung
Lampung, Newsakuntanmu – Pada Senin, 21 November 2022, Hutamrin, Asisten bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung mengumumkan bahwa hasil audit atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020 telah keluar.
Sebelumnya, sejak 12 Januari 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Lampung. Namun, perhitungan kerugian negara tak kunjung terselesaikan oleh pihak BPKP Perwakilan Lampung, sehingga pada Oktober 2022 lalu Kejati Lampung akhirnya beralih menggunakan jasa auditor Kantor Akuntan Publik Jakarta. Audit tersebut dilakukan oleh Auditor Independen Drs. Chaeroni dan Rekan untuk menindaklanjuti kerugian yang ditimbulkan.
Hasilnya disampaikan dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung (21/11/2022), bahwa berdasarkan perhitungan tim auditor independen telah ada kerugian dalam perkara dana hibah Koni Lampung Tahun 2020 kepada negara sebesar Rp 2.570.532.500 (dua milyar lima ratus tujuh puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Dari kerugian 2,5 Milyar tersebut, Hutamrin mengatakan bahwa tim penyidik akan mulai menyelidiki dan menetapkan tersangka dalam kasus ini “Tim penyidik akan melakukan ekpose atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. Dimana penentuan Tersangka didapat pada proses ekpose tersebut, dan seyogyanya kita laksanakan secepat mungkin, mudah-mudahan sebelum akhir tahun.” Jelas Hutamrin dalam Pers-nya.
“Selanjutnya kami akan kembali menerbitkan surat perintah penyidikan khusus terhadap masing-masing tersangka untuk kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka” ungkapnya (21/11/2022).
