Karyawan Yang Mendapat Kupon Makan Lebih Dari RP 2 juta, Akan Dikenai Pajak
Lampung, NewsAkuntanmu – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Salah satu barang/fasilitas/kenikmatan dari kantor yang ditetapkan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah kupon makanan/minuman dengan batasan tertentu.
Kupon makanan dan/minuman yang menjadi objek pajak yakni jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimkasud ini merupakan alat tranksaksi bukan uang yang dapat ditukarkan pekerja dengan makanan/minuman.
“Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak, Pajak Penghasilan sepanjangng tidak melebihi Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan,” tulis Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dikutip Rabu (5/7/2023).
Kupon makanan/minuman bviasanya diberikan pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman diluar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.
Contohnya, PT Sejahtera memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawai kantor. Pegawai A yang bekerja dibidang pemasaran tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut karena waktu kerjanya selalu berada diluar kantor.
Oleh karena itu, A mendapatkan kupon makanan/minuman. Misalnya nilainya Rp 3 juta/bulan atau melebihi batas yang ditetapkan Rp 2 juta/bulan, maka selisih biaya tersebut menjadi objek PPh yang akan dikenakan ke A.
“Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai (batasan) merupakan Pajak Penghasilan,” jelas aturan tersebut.
