Karyawan Yang Mendapat Kupon Makan Lebih Dari RP 2 juta, Akan Dikenai Pajak

Toni Wijaya

Lampung, NewsAkuntanmu – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Salah satu barang/fasilitas/kenikmatan dari kantor yang ditetapkan menjadi objek pajak penghasilan (PPh) adalah kupon makanan/minuman dengan batasan tertentu.

Kupon makanan dan/minuman yang menjadi objek pajak yakni jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1  bulan. Kupon yang dimkasud ini merupakan alat tranksaksi bukan uang yang dapat ditukarkan pekerja dengan makanan/minuman.

“Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak, Pajak Penghasilan sepanjangng tidak melebihi Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan,” tulis Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dikutip Rabu (5/7/2023).

Kupon makanan/minuman bviasanya diberikan pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman diluar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, transportasi, dan dinas luar lainnya.

Contohnya, PT Sejahtera memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawai kantor. Pegawai A yang bekerja dibidang pemasaran tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut karena waktu kerjanya selalu berada diluar kantor.

Oleh karena itu, A mendapatkan kupon makanan/minuman. Misalnya nilainya Rp 3 juta/bulan atau melebihi batas yang ditetapkan Rp 2 juta/bulan, maka selisih biaya tersebut menjadi objek PPh yang akan dikenakan ke A.

“Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai (batasan) merupakan Pajak Penghasilan,” jelas aturan tersebut.                           

Toni Wijaya