KAMUS PAJAK: ISTILAH TERKAIT DOKUMEN TRANSFER PRICING (TP DOC)
Hello, Rekan Akuntamu!
Istilah-istilah terkait dokumen Transfer Pricing (TP DOC) seringkali terdengar asing atau membingungkan. Untuk mempermudah pemahamanmu, mari kita bahas satu per satu istilah penting ini!
1. Hubungan Istimewa
Hubungan Istimewa mengacu pada hubungan antara wajib pajak (WP) dengan pihak lain yang memiliki ikatan khusus, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN. Biasanya, hubungan ini ada pada entitas yang berada dalam satu grup usaha atau memiliki pengaruh signifikan satu sama lain.
Pilihan Afiliasi
Afiliasi adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak. Biasanya, pihak ini berhubungan dalam hal kepemilikan saham atau kontrol atas keputusan bisnis yang mempengaruhi kewajiban pajak.
Transaksi Afiliasi
Transaksi Afiliasi merujuk pada transaksi yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi, baik berupa jual beli barang, jasa, pinjaman, atau transaksi lainnya. Biasanya, transaksi ini perlu dianalisis secara hati-hati karena bisa mempengaruhi besaran kewajiban pajak yang harus dibayar.
Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)
Penentuan harga transfer adalah metode yang digunakan untuk menentukan harga jual atau harga beli dalam transaksi antar pihak afiliasi. Harga ini harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP), yang memastikan bahwa transaksi antar pihak afiliasi dilakukan dengan harga yang wajar, sama seperti jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Dokumen Penentuan Harga Transfer Pricing (TP DOC)
Dokumen TP DOC adalah dokumen yang disusun oleh wajib pajak untuk menunjukkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (ALP) dalam transaksi afiliasi. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP)
Prinsip ini mengatur agar transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan dengan ketentuan yang sebanding atau setara dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Dengan kata lain, harga dan syarat transaksi haruslah mencerminkan harga pasar yang berlaku di luar hubungan istimewa.
Grup Usaha
Grup usaha adalah sekelompok subjek pajak yang beroperasi dalam kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Biasanya, grup usaha ini memiliki struktur organisasi yang lebih kompleks dan berhubungan secara langsung dengan transfer pricing.
Entitas Induk
Entitas induk merupakan salah satu bagian dari Grup Usaha yang memiliki kriteria khusus, antara lain:
- Menguasai, baik langsung maupun tidak langsung, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha.
- Memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dan/atau ketentuan yang mengikat bagi emiten Bursa Efek Indonesia.
Dengan memahami istilah-istilah ini, diharapkan kamu bisa lebih mudah dalam mengelola dokumen transfer pricing dan memahami peraturan perpajakan terkait transaksi afiliasi. Jadi, pastikan untuk selalu mematuhi prinsip ALP agar kewajiban pajakmu tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku!
