Jika Terdapat Kesalahan Dalam Membuat Faktur Pajak Bisa Diganti atau Harus Dibatalkan?
Halo rekan akuntanmu
Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang apa itu Faktur Pajak. Pada seri kali ini saya akan menjelaskan tentang apa perbedaan dari faktur pajak diganti atau dibatalkan? Mari simak penjelasan berikut ini.
Dalam membuat faktur pajak tidak jarang terdapat kesalahan informasi yang tercantum di dalamnya. Kesalahan tersebut bisa berupa salah penulisan alamat atau alamat yang tidak lengkap, kesalahan dalam menulis keterangan, atau bahkan kesalahan dalam nominal transaksi. Lalu apakah kesalahan tersebut bisa diubah atau harus membatalkan faktur pajak? Inilah perbedaan faktur pajak diganti dengan faktur pajak dibatalkan.
Penggantian faktur pajak atau pembatalan faktur pajak ini dilakukan di aplikasi e-faktur. Apabila terdapat kesalahan dalam data dalam pengisian faktur pajak maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak pengganti. Pada saat faktur pajak telah berstatus faktur pajak pengganti maka Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) masih dapat dipakai namun kode faktur pajak berubah menjadi 011 yang pada awalnya 010. Sehingga jika ingin merubah keterangan dalam faktur pajak, PKP dapat membuat faktur pajak pengganti bukan membatalkan faktur pajak.
Faktur pajak batal artinya terdapat transaksi yang dibatalkan, sedangkan pada faktur pajak pengganti transaksi tetap terjadi namun ada beberapa data yang harus diperbaiki dalam faktur pajak tersebut. Dilakukan pembatalan faktur pajak ini terjadi ketika PKP salah menuliskan NPWP lawan transaksi. Ketika sudah melakukan pembatalan faktur pajak, NSFP tersebut tidak dapat digunakan kembali sehingga harus membuat faktur pajak baru dengan NSFP yang baru pula. Bagi Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk menyimpan dokumen faktur pajak yang baru maupun yang telah dibatalkan.
Berdasarkan PER - 03/PJ/2022 pasal 23 ayat 1 dikatakan bahwa PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan:
- BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau
- barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak.
Pembuatan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan dimaksud masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam SPT Masa PPN, PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Merujuk PER - 03/PJ/2022 Pasal 5 Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP
- identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
1. nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;
- jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN yang dipungut;
- PPnBM yang dipungut;
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak; dan
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangai faktur pajak.
