Jika Sudah Terlanjur Setor PPh Final, Apakah Dapat Dikembalikan?

Imelda Zein

Berdasarkan pada BAB X PP Nomor 55 Tahun 2022, Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Besaran tarif PPh Final ini yaitu 0,5% (nol koma lima persen).

Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan:

    1.  
  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perselnrtuan komanditer, Iirma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama,

yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai Pajak Penghasilan merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak Masa Pajak pertama dalam suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut yang sebelumnya telah diatur dalam UU HPP, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto dibawah Rp500 juta tidak dikenai Pajak Penghasilan. Hal ini berbeda dengan yang sebelumnya yaitu dalam PP 23 Tahun 2018, pada peraturan ini PPh final dikenakan atas peredaran bruto setiap bulannya yang tidak memiliki batasan minimum.

Kemudian bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah terlanjur menyetorkan PPh finalnya dapat melakukan Pemindahbukuan (Pbk) atau dapat mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 242 Tahun 2014, permohonan pemindahbukuan dapat dilakukan karena:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kemudian untuk permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak, tertuang dalam Pasal 2 PMK Nomor 187 Tahun 2015 yaitu:

Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan dalam hal:

  1. terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
  3. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak
  5. terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung