Jerat Tersangka Penggelapan Pajak Rp740 Juta, Kanwil DJP Jakarta Utara Serahkan ke Kejaksaan

Leni Duwi Marfinna

Penyerahan tersangka atas tindak pidana penggelapan pajak oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) Rabu 15 Februari 2023.

Penggelapan pajak senilai Rp740 juta dilakukan oleh CL (63) selaku Direktur PT IMD. Perusahaan yang bergerak di bidang usaha penjualan batu split tersebut terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok.

Diduga tersangka tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah dipungut pada Januari-Desember 2016. Selamat Muda selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Jakarta Utara menjelaskan, CL telah menggelapkan pajak dengan cara memungut PPN dari pembeli tetapi tidak menyetorkannya kepada kas negara. Atas penggelapan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp740.397.960.

Pemidanaan tersangka dilakukan sebagai upaya terakhir yang diambil DJP setelah sebelumnya DJP memberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan Pasal 8 ayat (3).

Pemberian kesempatan untuk memanfaatkan ketentuan dalam Pasal 44B UU KUP terkait dengan penghentian penyidikan juga telah diberikan, tetapi tersangka justru tidak memanfaatkannya.

“Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, keadilan baik bagi wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya maupun yang belum patuh,” ujar Selamat Muda.

Atas perbuatannya, juru sita pajak negara (JSPN) telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 3 bidang tanah di wilayah Bogor yang telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri setempat.

Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)