Jasa Perbaikan Kendaraan Wajib Pajak Orang Pribadi Dikenai PPh Apa?

Leni Duwi Marfinna

Halo rekan akuntanmu, 
Pada kesempatan kali ini saya mau sharing tentang aspek pajak atas transaksi jasa perbaikan kendaraan kantor yang diberikan oleh wajib pajak orang pribadi. Simak penjelasan-nya yaa.


Pada artikel sebelumnya dijelaskan jasa perbaikan kendaraan wajib pajak badan dikenai PPh Pasal 23. Apakah jasa perbaikan kendaraan kantor wajib pajak orang pribadi dikenai PPh 23 juga? 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 1 berbunyi “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”.
Sehingga penghasilan atas jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dikenai Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang membedakan dengan PPh 23 adalah PPh 23 diperuntukkan atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan. Sedangkan PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 71 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 17 Ayat 1 tarif pajak penghasilan pribadi menggunakan tarif progresif, dimana persentase pengenaan PPh 21 wajib pajak orang pribadi dikategorikan berdasarkan jumlah penghasilannya. 
•    Wajib Pajak dengan penghasilan hingga Rp 60.000.000 dikenakan 5%.
•    Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 60.000.000 - Rp 250.000.000 dikenakan 15%.
•    Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 dikenakan 25%.
•    Wajib Pajak dengan penghasilan Rp 500.000.000 - Rp. 5 miliar dikenakan 30%.
•    Wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp. 5 miliar dikenakan 35%.
Dikarenakan lawan transaksi termasuk kategori bukan pegawai maka perhitungan DPP menjadi 50% dari penghasilan atau peredaran brutonya sebagaimana diatur dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 9 ayat (1) huruf c  “50%  (lima  puluh  persen)  dari  jumlah  penghasilan  bruto,  yang berlaku  bagi Bukan Pegawai yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan”. Dan jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka akan dikenakan 20% lebih tinggi daripada tarif yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 21 Ayat 5a UU PPh.

 

Agar lebih jelas dan mudah dipahami mari kita simak contoh soal berikut ini:
Pada tanggal 2 September PT. Sanjaya melakukan pembayaran jasa perbaikan kendaraan kantor berupa penggantian ban mobil seharga Rp. 2.000.000 kepada Bapak Taufik selaku orang pribadi yang memberikan jasa dengan imbalan sebesar Rp. 350.000. Atas transaksi tersebut hitunglah PPh 21 yang harus dipotong PT. Sanjaya?
PPh 21 = 50% x Rp. 350.000 x 5% = Rp. 8.750
Inilah jumlah yang harus dipotong oleh PT. Sanjaya atas penghasilan yang diterima Bapak Taufik jika Bapak Taufik memiliki NPWP. Namun jika Bapak Taufik tidak memiliki NPWP maka dikenakan tarif lebih tinggi 20%.
PPh 21 = Rp8.750 x 120% = Rp. 10.500
Sehingga PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebesar Rp. 10.500


Bagaimana, mudah bukan rekan akuntanmu?
Itulah tadi penjelasan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa perbaikan kendaraan kantor wajib pajak orang pribadi. 
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)