Jangka Waktu Pengembalian Kelebihan Pajak Diubah Menjadi Hanya 15 Hari Saja
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan adanya perubahan pada jangka waktu pengembalian kelebihan pajak (restitusi) menjadi 15 hari kerja. Pada awalnya jangka waktu restitusi adalah 12 bulan, dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 jangka waktu tersebut diubah menjadi 15 hari yang mulai berlaku sejak tanggal 9 Mei 2023 yang tercantum dalam pasal 2 ayat 6 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan secara lengkap.
Sesuai dengan pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) jumlah lebih bayar adalah paling banyak Rp 100.000.000 yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang mengajukan permohonan restitusi pajak penghasilan dengan Pasal 17B dan Pasal 17D UU KUP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan “Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow wajib pajak,”. Proses restitusi dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan wajib pajak untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memperoleh pengembalian pendahuluan yang ditemukan DJP maka wajib pajak akan mendapat sanksi administratif berupa kenaikan 100%.
Ia menegaskan sesuai Perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat 2 UU KUP yang mana sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15% paling lama 24 bulan.
Apabila sampai 31 Mei 2023 terdapat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan/sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, maka pemeriksaan restitusi pajak dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Sedangkan terhadap yang telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP.
