Jangan Khawatir! Pelaporan SPT Tahunan Bisa Diperpanjang
Jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diatur dalam PMK 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021. Bagi wajib pajak orang pribadi batas waktu penyempaian SPT Tahunan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, dan untuk wajib pajak badan batas waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Baca juga: Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Jadi apabila wajib pajak memiliki kendala terkait dokumen dan laporan keuangan yang belum lengkap, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam formulir kertas (hardcopy) atau dalam bentuk dokumen elektronik.
Seperti yang tertulis dalam pasal 3 ayat (4) UU KUP yang kemudian diperjelas melalui Peraturan Dirjen Pajak No. 21/PJ/2009 pada Pasal 2 ayat (2) “Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.”
Perlu diingat, pemberitahuan perpanjangan ini wajib disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir yaitu 31 Maret (wajib pajak pribadi) atau 30 April (wajib pajak badan) kepada kantor pelayanan pajak (KPP).
Baca juga: Dokumen Yang Diperlukan Untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi
Wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang.
Adapun beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yaitu:
- Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup)
- Surat Setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada ijin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
- Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik.
Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajib melampirkan Surat Pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bahwa bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2) belum diberikan oleh pemberi kerja.
Namun, bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik (e-form).
E-form sendiri merupakan formulir SPT elektronik yang dalam pengisiannya dapat dilakukan secara online. Dalam proses pengisiannya, wajib pajak dapat mengakses fitur e-form melalui laman DJP Online.
