Jadikan Zakat Sebagai Pengurang Pajak?
Zakat dapat dijadikan pengurang pajak pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Dasar Hukum Zakat
Arti kata zakat yakni menyucikan. Maka zakat bisa dimaknai sebagai upaya menyucikan diri dengan mengeluarkan atau merelakan sebagian harta.
Lebih jauh Imam Maliki mendefiniskan zakat sebagai upaya mengeluarkan sebagian tertentu dari harta nisab atau batas kekayaan seseorang kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
Jenis Zakat
- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib diberikan oleh setiap orang islam setahun sekali pada saat Idul fitri, berupa makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya).
- Zakat Mal adalah zakat yang wajib diberikan karena menyimpan atau memiliki harta seperti uang, emas, dan sebagainya.
- Zakat Profesi adalah zakat yang diberikan oleh setiap orang Islam, yang menyangkut imbalan profesi yang diterima, seperti gaji dan honorarium.
Khusus zakat fitrah, besar zakat yang dikeluarkan setara dengan beras sebanyak 3.5 liter atau 2.7 kilogram.
Sedangkan untuk zakat mal, jumlah perhitungannya pun disesuaikan dengan jenis harta dan dapat dikeluarkan kapan saja, serta tidak ada syarat khusus untuk mengeluarkannya.
Ketentuan Zakat Jadi Pengurang Pajak di Indonesia
Zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi zakat yang dibayarkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang disahkan dan dibentuk oleh pemerintah.
Memuat bukti sebagai berikut:
- Nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayaran
- Tanggal pembayaran
- Jumlah pembayaran
- Nama badan amil zakat, nama lembaga amil zakat, atau Lembaga keagamaan yang di bentuk dan disahkan oleh pemerintah
- Tanda tangan petugas dari lembaga pengumpul zakat atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer bank.
