ISU KENAIKAN PPN MASIH HANGAT, YUK PAHAMI LAGI APA ITU PPN!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Beberapa waktu lalu, isu terkait kenaikan tarif PPN menjadi topik hangat di berbagai kalangan. Banyak pendapat atau opini yang muncul baik di media sosial maupun di ruang publik, terkait dampak yang ditimbulkan dari perubahan kebijakan tarif PPN terhadap perekonomian serta kehidupan masyarakat. Nah, sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai dampak serta implikasi kenaikan PPN, alangkah baiknya jika kita memahami secara mendalam tentang PPN dan bagaimana mekanisme bekerjanya dalam sistem perpajakan di Indonesia.

 

PENGERTIAN PPN

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan terhadap transaksi jual-beli barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) atau Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pada dasarnya, PPN dibebankan pada konsumen akhir, meskipun dipungut oleh pengusaha atau pelaku usaha sepanjang rantai distribusi.

 

SUBJEK PPN

Subjek PPN ialah Pengusaha Kena Pajak (PKP), baik orang pribadi atau badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), uang dikenakan pajak sesuai dengan UU PPN.

 

OBJEK PPN

Berikut adalah barang atau jasa yang dikenakan PPN

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
  2. Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP/BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP
  4. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
  5. Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

 

TARIF UMUM PPN

Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 tahun 2021 pada bab IV pasal 7 ayat (1), tarif PPN yang berlaku ialah 12% sejak 1 Januari 2025.

 

MEKANISME PPN DI INDONESIA

Secara teknis, mekanisme yang berlaku terhadap PPN di Indonesia sebagai berikut:

  1. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib memungut PPN dari pembeli atau penerima BKP/JKP, serta membuat Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak.
  2. PPN yang tercatat dalam Faktur Pajak adalah Pajak Keluaran bagi PKP yang menjual BKP/JKP, yang sifatnya sebagai pajak yang harus dibayar atau menjadi utang pajak.
  3. Ketika PKP membeli atau memperoleh BKP/JKP yang dikenakan PPN, pajak yang dibayar tersebut disebut sebagai Pajak Masukan, yang sifatnya adalah pajak yang dibayar dimuka, sepanjang barang atau jasa yang dibeli terkait langsung dengan kegiatan usaha PKP.
  4. Setiap Masa Pajak (bulanan), jika Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan, selisihnya harus disetorkan ke kas negara paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN diserahkan. Sebaliknya, jika Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran, selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Restitusi hanya bisa diajukan pada akhir tahun buku, dan hanya PKP yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4b) UU No. 42 Tahun 2009 yang dapat mengajukan restitusi untuk setiap Masa Pajak.
  5. PKP wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan kepada KPP terkait paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic