Istilah Arm’s Length Principle Dalam Transfer Pricing Perpajakan
Dalam sebuah hubungan bisnis perusahaan sudah tidak asing dengan hubungan afiliasi atau hubungan istimewa antara dua perusahaan atau lebih. Dengan hubungan istimewa tersebut sering kali terjadi transaksi yang dilakukan antar perusahaan afiliasi menjadi tidak wajar, karena harga atas transaksi dengan pihak afiliasi berbeda lebih tinggi atau lebih rendah jika dibandingkan bertransaksi dengan non-afiliasi atau yang tidak memiliki hubungan istimewa.
Oleh karena itu untuk mengindari kecurangan dalam penentuan harga, ketika wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak afiliasi wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP). Sebagaimana telah dijelaskan melalui Peraturan Ditjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2011.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) merupakan prinsip yang mengatur kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle) dilakukan dengan mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).
Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam menerapkan ALP adalah:
- Melakukan Analisis Kesebandingan serta tentukan pembanding
- Menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat
- Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi
- Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Bagaimana jika tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha?
Wajib Pajak yang tidak dapat menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penerapan PKKU dan tidak dapat memberikan penjelasan telah menerapkan PKKU, maka Ditjen Pajak berwenang untuk mengoreksi biaya atau penghasilan sesuai dengan transaksi dimana tidak ada Hubungan Istimewa atau non-afiliasi.
