Inilah PPh Pasal 22 Yang Dikenakan Atas Impor

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pada artikel sebelumnya telah membahas tentang apa saja pajak yang dikenakan atas impor. Nah di kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai Pajak Penghasilan pasal 22 yang dikenakan atas impor.

PPh pasal 22 adalah pungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang. Tentunya tidak semua jenis pembelian barang akan dikenakan pajak penghasilan pasal 22. Pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK. 010/2017 pasal 3 tentang apa saja yang dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.

Peraturan yang mengatur mengenai daftar impor barang-barang tertentu yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 41/PMK.010/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain.

Dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK. 010/2017 Pasal 2 ayat 1 huruf a Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:

a. Untuk pemungutan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:

1. impor:

  1. barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu yang dikenai bea masuk dengan tarif pembebanan tunggal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
  2. barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan Angka Pengenal Impor (API);
  3. barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor dengan mengunakan Angka Pengenal Impor (API);
  4. barang selain barang sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), dan huruf c) yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor;
  5. barang sebagaimana dimaksud pada huruf c) dan huruf d) yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan/atau;
  6. barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang.

Pada ayat (2) dijelaskan bahwa Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2018 pengertian Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. Setiap importer hanya dapat memiliki 1 jenis API. API berlaku untuk setiap kegiatan impor di seluruh wilayah Indonesia. API tersebut berlaku selama importir masih menjalankan kegiatan usahanya.

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.

Dilansir pada website pajak.go.id yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

  1. Bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
  2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan
  3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Itulah tadi pembahasan mengenai PPh pasal 22 atas impor

Sampai bertemu diseri lainnya ya.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung