Ini Dia Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Melalui E-Filing
Halo rekan akuntanmu
Orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Setiap tahunnya pelaporan SPT Tahunan ini memiliki batas waktu agar para wajib pajak tertib dalam melaporkan SPT Tahunannya. Batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini akan segera berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2024. Melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui datang langsung ke KPP atau dengan mengakses laman resmi DJP Online.
DJP telah menyediakan media untuk mempermudah pelaporan SPT Tahunan yaitu pada laman www.djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunannya secara online pastikan sudah memiliki nomor EFIN dan mengaktivasinya. Dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi wajib pajak dapat memilih menggunakan e-form atau e-filing.
Seperti kita ketahui formulir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 yaitu formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 maka menggunakan formulir 1770 SS. Wajib pajak yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60.000.000 menggunakan formulir 1770 S. Dan wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.
Berikut ini langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing:
- Buka laman resmi www.djponline.pajak.go.id
- Login pada laman tersebut menggunakan NPWP, password dan captcha
- Klik menu lapor lalu pilih “e-filing”
- Pilih “Buat SPT”
- Selanjutnya wajib pajak harus mengisi beberapa pertanyaan
- Ikuti panduan pengisian SPT yang akan mengarahkan pada pilihan SPT 1770 S atau 1770 SS
- Lengkapi tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya
- Wajib pajak harus melengkapi bagian penghasilan, pajak penghasilan, daftar harta dan kewajiban dimiliki
- Lalu isi pernyataan dengan sesuai dan benar
- Jika sudah selesai klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon yang wajip pajak daftarkan
- Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan kemudian klik tombol kirim SPT
- Wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan melalui email sebagai tanda bahwa wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.
