Ingin Menjadi Wajib Pajak Non Efektif? Simak Kriteria nya!

Dede Indriani Saputri

 

Apa yang kamu ketahui saat mendengar kata ‘Wajib Pajak Non Efektif’? Secara umum, wajib pajak non efektif merupakan wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. Berdasarkan pengertian  tersebut, apabila telah menjadi wajib pajak non efektif maka wajib pajak tidak perlu lagi memenuhi kewajiban perpajakannya, baik itu membayar pajak penghasilan maupun menyampaikan serta melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan.

Lalu siapa saja yang dapat menjadi wajib pajak non-efektif? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 dalam pasal 24 Ayat (2) yang menjadi kriteria wajib pajak non-efektif adalah:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan  penghasilannya di bawah PTKP.
  3. Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk  digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari  183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah  dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan  keputusan.
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak  baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama  2  tahun berturut-turut.
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran  NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7).
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB  Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut  pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
  11. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Sebagai tambahan informasi, bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan  penghasilannya di bawah PTKP, tidak berlaku untuk wajib pajak yang dalam setahun sampai dengan mengajukan WP NE memiliki penghasilan netto  lebih dari PTKP. Misalnya, WP pribadi berhenti bekerja dibulan September, namun penghasilannya pada bulan Januari sampai dengan Agustus berada diatas PTKP, maka Wajib Pajak Pribadi tersebut belum memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.


Tata Cara Pengajuan Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE)

Apabila rekan telah memenuhi kriteria yang dijelaskan diatas, maka rekan dapat mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak NE. Pengajuan permohonan ini dapat dilakukan secara elektrik ataupun tertulis.

 

1. Pengajuan Secara Elektrik

Untuk pengajuan secara elektronik, rekan dapat mengunduh formulir permohonan  di situs pajak.go.id.

Saat melakukan permohonan, WP wajib melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yakni dokumen elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang  disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Paja yang menunjukkan bahwa  Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai WP NE.

Setelah permohonan dikirim, jika WP memenuhi kriteria maka Wajib Pajak diberikan BPE dan Kepala KPP dan pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak akan meneliti kesesuaian permohonan WP. Keputusan tersebut diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah Kepala KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada Wajib Pajak. Apabila permohonan diterima maka Kepala KPP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak  Non-Efektif yang dapat disampaikan:

  1. secara elektronik melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  2. secara langsung
  3. melalui pos dengan bukti pengiriman surat
  4. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

 

2. Pengajuan Secara Tertulis

Untuk pengajuan secara tertulis, rekan dapat melakukan pengajuan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2K atau dapat melalui

  1. pos dengan bukti pengiriman surat.
  2. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

Permohonan ini dibuat dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dan melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif serta dokumen pendukung. Apabila permohonan telah sesuai dengan ketentuan diatas maka KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Setelah KPP melakukan peninjauan dengan batas waktu maksimal 5 hari kerja, KPP akan memberikan keputusan. Apabila permohonan diterima dan wajib pajak memenuhi kriteria sebagai WP NE maka KPP akan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak  Non-Efektif. Namun, apabila ternyata Wajib Pajak belum memenuhi kriteria sebagai WP NE maka KPP akan dengan menerbitkan Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif kepada Wajib Pajak.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung