Ingin Lapor SPT Tahunan Namun Lupa EFIN? Jangan Panik!
Halo rekan akuntanmu
Wajib pajak orang pribadi tengah disibukkan dengan pelaporan SPT Tahunan. SPT Tahunan ini harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2023. Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara offline dan online guna memudahkan pelaporan pajak bagi para wajib pajak. Untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus memiliki EFIN agar dapat melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal online yakni situs resmi DJP.
Pelaporan SPT Tahunan yang hanya dilakukan sekali dalam setahun ini tidak jarang wajib pajak lupa EFIN. Lalu bagaimana jika wajib pajak lupa EFIN?
Wajib pajak yang lupa EFIN jangan khawatir. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah wajib pajak dapat mengecek email jika wajib pajak pernah menyimpan EFIN. Namun, jika tidak ditemukan wajib pajak dapat mengirimkan permohonan ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Baca Juga: Apa Itu E-Filing, E-Form dan EFIN?
Tidak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan beberapa kanal untuk memudahkan wajib pajak mendapatkan EFIN kembali seperti:
- Telepon 1500200
- Twitter @kring_pajak
- Live Chat di situs web pajak.go.id
- Telepon nomor resmi KPP yang bisa dicek di https://pajak.go.id/unit-kerja
- Surel resmi KPP tempat wajib pajak terdaftar
- Direct Message akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Pada aplikasi M-Pajak terdapat pembaruan yang telah diperbarui pada tanggal 14 Maret 2023, DJP telah menambah fitur mendapatkan EFIN untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak. Wajib pajak harus memperbarui aplikasi M-Pajak terlebih dahulu di Play Store. Wajib pajak tidak perlu login M-Pajak untuk mendapatkan EFIN, dapat menekan ikon EFIN disudut kanan bawah aplikasi M-Pajak.
Baca Juga: Apa Itu Aplikasi M-Pajak?
Dilansir pada website resmi DJP langkah-langkah untuk menggunakan layanan lupa EFIN di M-Pajak dapat dirinci sebagai berikut:
A. Persiapan
- Pastikan bahwa wajib pajak memiliki perangkat:
- kamera yang berfungsi dengan baik,
- telah terinstalasi aplikasi M-Pajak, dan
- terkoneksi internet.
- Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
- Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
- Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
- Persiapkan data-data berikut:
- NPWP,
- NIK,Nama (sesuai KTP),
- Tempat lahir,
- Tanggal lahir, dan
- Alamat tempat tinggal.
B. Pelaksanaan
- Buka aplikasi M-Pajak.
- Tekan tombol EFIN di tampilan Beranda (Home).
- Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
- Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
- Konfirmasi data wajib pajak.
- Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
- Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
- Masukkan kode verifikasi.
- Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
