Ingat, PTKP 500 Juta UMKM Hanya Berlaku Selama 7 Tahun!

Dede Indriani Saputri

 

Sebagaimana yang kita ketahui, wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha atau biasa disebut dengan UMKM menggunakan skema PPh final 0,5% diberi keringanan berupa penghasilan tidak kena pajak untuk omzet sampai dengan 500 juta dalam 1 tahun pajak. Atas keringanan tersebut, pelaku UMKM tidak perlu membayar PPh final sebesar 0,5% selama omzet usaha tidak melebihi dari 500 juta dalam setahun. Aturan ini merupakan penerapan dari peraturan terbaru PP 55/2022.

“Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu.... atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000 dalam 1 Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan” bunyi pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.

Baca Juga : Serba-Serbi Pajak UMKM

Keringanan ini merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk memberikan keadilan juga ruang bagi UMKM di Indonesia untuk lebih berkembang. Namun, perlu diperhatikan bagi para pelaku UMKM, bahwa penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 500 juta ini hanya dapat digunakan selama 7 tahun pajak. Hal ini merujuk pada aturan yang telah ditetapkan pada PP 55/2022 pasal 59 ayat 1 huruf (a):

“Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final.... paling lama: a. 7 Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi....”   

Untuk itu, bagi wajib pajak yang telah menggunakan skema PPh final 0,5% ini sejak berlakunya PP 23/2018, maka tidak akan bisa lagi memanfaatkan fasilitas omzet 500 juta pada tahun 2025 mendatang. Hal ini merujuk pada keterangan yang ditulis oleh Ditjen Pajak pada akun twitter resminya @kring_pajak untuk menjawab salah satu pertanyaan warganet.

“...bagi WP yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55 tahun 2022, jangka waktunya tetap mengikuti ketentuan sesuai PP 23 tahun 2018 ya. Jika WP terdaftar di 2020, maka jangka waktunya dihitung mulai tahun 2020. Bagi WP yang terdaftar setelah berlakunya PP 55 tahun 2022, jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak Tahun Pajak WP bersangkutan terdaftar. tulis @kring_pajak dalam tweetnya (3/3/2023).

Baca Juga : E-form Sudah Diupdate, WP UMKM Dapat Gunakan PTKP 500 Juta

Namun, jangan khawatir. Apabila jangka waktu PPh final 0,5% telah habis, pelaku UMKM masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan Norma Perhitungan Penghasilan Netto (NPPN) ataupun dapat memilih untuk menggunakan tarif progresif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung