Impor Senjata, Amunisi, Hingga Panser di Bebaskan Pajak Oleh Pemerintah

Toni Wijaya

Lampung, NewsAkuntanmu – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang-barang untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara. Penggratisan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157 Tahun 2023. Aturan tersebut menjelaskan tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis untuk pertahanan atau keamanan negara.

Penerbitan PMK Nomor 157 Tahun 2023 secara resmi telah mencabut ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 370 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang telah dibebaskan dari Pengenaan PPN.

Walaupun demikian, SKB yang sudah ditetapkan berdasarkan KMK Nomor 370 Tahun 2023 menetapkan kriteria Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis berupa senjata, amunisi, helm anti peluru, dan jaket atau rompi anti peluru, kendaraan darat khusus dan radar.

Pembebasan PPN ini hanya berlaku untuk kegiatan impor yang dilakukan oleh Kementrian Pertahanan. Pembebasan PPN juga diberikan kepada lembaga pemerintah non-kementrian yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kapolri dan memiliki tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, dan precursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Berikut rincian barang bebas PPN yang diatur dalam PMK Nomor 157 Tahun 2023 :

No

Nama Barang

Jenis

 

 

 

 

 

 

 

1.

 

 

 

 

 

 

 

Senjata

  • Senjata perorangan
  • Senjata kelompok
  • Senjata artileri dan sistem senjata artileri
  • Senjata kavaleri dan sistem senjata kavaleri
  • Senjata dan sistem senjata roket dan peluru kendali
  • Sistem senjata pesawat udara (yang tidak melekat pada pesawat udara)
  • Ssitem senjata pertahanan udara
  • Kelengkapan utama yang melekat pada senjata
  • Suku cadangan senjata

 

 

 

 

 

 

2.

 

 

 

 

 

 

Amunisi

  • Munisi Kaliber Kecil (MKK)
  • Munisi Kaliber Besar (MKB)
  • Munisi Khusus
  • Ranjau
  • Bom
  • Roket
  • Peluru Kendali
  • Torpedo
  • Amunisi
  • Sistem pertahanan udara
  • Amunisi senjata khusus
  • Granat
  • Gas air mata
  • Suku cadangan amunisi

3.

Helm Anti Peluru

-

4.

Jaket atau Rompi Anti Peluru

-

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kendaraan Darat Khusus

  • Kendaraan patrol dan pengawalan
  • Tank
  • Panser
  • Kendaraan khusus angkut alat utama sistem senjata
  • Kendaraan khusus penarik alat utama sistem senjata
  • Kendaraan khusus yang dilekati alat utama sistem senjata
  • Kendaraan khusus angkut personel
  • Kendaraan taktis baik anti peluru maupun tidak anti peluru
  • Kendaraan khusus tahanan
  • Kendaraan khusus olah TKP
  • Kendaraan darat khusus laboratorium forensik
  • Kendaraan darat khusus Disaster Victim Indentivication (DVI)
  • Kendaraan darat khusus Explosive Ordnance Disposal (EOD)
  • Kendaraan penjinak bom dan/atau kendaraan penjinak ranjau
  • Suku cadang kendaraan khusus diatas.

 

 

 

6.

 

 

 

Radar

  • Radar dan sistem radar di darat, laut, dan udara
  • Suku cadang radar dan sistem radar
  • Alat pendekteksi keberadaan objek

 

 

 

7.

 

 

 

Peralatan Data Batas

  • Peralatan data bebas
  • Peralatan hidrografi dan topografi
  • Peralatan survey dan pemotretan udara
  • Peralatan kartografi serta suku cadang peralatan

 

 

Toni Wijaya