Implementasi NIK Sebagai NPWP Ditunda! Jadi, Mulai Berlaku Kapan?
Pemerintah resmi mengundur jadwal implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari yang semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam PMK 136 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. PMK ini berlaku efektif mulai 12 Desember 2023.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) PMK 136 Tahun 2023, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2024:
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;
- Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; dan
- pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan dimaksud.
Dalam siaran pers Nomor-SP 40/2023, Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, mengatakan “Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan tahun 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak”.
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP ditemukan hingga 7 Desember 2023. Dengan rincian, 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah tersebut setara dengan 82,52% dari seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Meskipun jadwal diundur, DJP tetap meminta wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP. Apabila NIK belum dipadankan dengan NPWP, maka wajib pajak bersangkutan akan kesulitan mengakses layanan perpajakan termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Layanan administrasi sebagaimana dimaksud, yaitu:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
