Hewan Kurban Juga Dikenai PPN?
Halo rekan akuntanmu
Penyembelihan hewan kurban di Indonesia selalu terjadi setiap Hari Raya Idul Adha. Di Indonesia hewan yang paling banyak digunakan sebagai hewan kurban yaitu sapi dan kambing. Lalu apakah hewan kurban juga dikenai PPN? Mari simak pembahsan berikut ini ya rekan
Pembebasan PPN Bagi Hewan Ternak pada PMK Nomor 267/PMK.010 Tahun 2015
Pada Peraturan Menteri Keuangan ini disebutkan bahwa:
Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud ternak yaitu sapi indukan dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Sehat
- Memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik
- Berumur antara 2 sampai dengan 4 tahun
- Bebas dari segala cacat genetik dan cacat fisik seperti cacat mata, kaki dan kuku abnormal, serta tidak terdapat kelainan tulang punggung atau cacat tubuh lainnya.
Maka berdasarkan hal tersebut, semua hewan ternak akan dikenai PPN, kecuali untuk sapi indukan yang memenuhi persyaratan di atas.
Setelah terbitnya PMK tersebut, para peternak merasa keberatan atas pengenaan PPN pada hewan ternak. Sehingga PMK Nomor 267/PMK.010 Tahun 2015 diubah dengan PMK Nomor 5/PMK.010 Tahun 2016 Tentang Perubahan PMK Nomor 267/PMK.010 Tahun 2015.
Pembebasan PPN Bagi Hewan Ternak Pada PMK Nomor 5/PMK.010 Tahun 2016
Pada Peraturan Menteri Keuangan ini telah disebutkan hewan-hewan yang dibebaskan dari PPN yaitu seperti dibawah ini:
|
NO |
KOMODITI |
PROSES |
JENIS BARANG |
|
1. |
Sapi, Kerbau, Kambing/Domba, babi dan ternak lainnya |
|
|
|
|
-Ternak dewasa |
-Tanpa diolah -Disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas/tanpa dikemas |
-Bakalan -Ternak Hidup -Karkas dan non karkas; segar/dingin/beku |
|
|
-Buntut, lidah, kikil, tulang |
-Digarami, direbus |
-Buntut, lidah, kikil, segar/kering/dingin/beku |
|
|
-Hati dan jeroan lainnya (edibleoffal) |
-Digarami, direbus |
Hati dan jeroan, segar/kering/dingin, beku |
|
2. |
Unggas (ayam, itik, puyuh dan lain-lain) |
|
|
|
|
-Unggas |
-Tanpa diolah -Disembelih, dibersihkan, utuh/potongan, bentuk segar, maupun beku |
-Unggas hidup -Karkas dan non karkas; segar/dingin/beku, termasuk jeroan dan tulang |
Kemudian setelah PMK Nomor 5/PMK.010 Tahun 2016 diundangkan, terdapat kebijakan baru lagi yang diundangkan pemerintah yaitu PMK Nomor 142/PMK.010 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PMK Nomor 267/PMK.010 Tahun 2015.
Pembebasan PPN Bagi Hewan Ternak Pada PMK Nomor 142/PMK.010 Tahun 2017
Pada Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dibahas mengenai pembebasan PPN bagi hewan ternak. PMK ini membahas mengenai kriteria dan rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan yang impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hewan ternak yaitu sapi, kambing/domba, babi, ayam, itik, puyuh dan hewan ternak lainnya tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga dalam transaksi jual beli hewan kurban pun tidak dikenai PPN.
Itulah pembahasan mengenai PPN Pada Hewan Kurban
Sampai ketemu diseri berikutnya ya
