Harga Beli Atau Harga Saat Ini Yang Ditulis Dalam Pelaporan Harta di SPT Tahunan?
Wajib pajak yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan. Masa pelaporan SPT Tahunan dimulai pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023 untuk orang pribadi sedangkan untuk badan sampai dengan 30 April 2023. Pada saat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak juga harus melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya telah mengatur daftar harta apa saja yang harus dilaporkan dan bagaimana aturan pengisian harga dari harta yang dimiliki wajib pajak untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Banyak wajib pajak yang masih bingung daftar harta diatas dilaporkan menggunakan harga beli atau harga pada saat ini? Berdasarkan peraturan tersebut harga yang diisi pada saat melaporkan SPT Tahunan adalah harga perolehan. Merujuk pada UU PPh Pasal 10 ayat (1) pengertian harga perolehan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima wajib pajak dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
Baca juga: Resiko Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Mengungkap Semua Harta di SPT Tahunan
Dalam formulir SPT 1770 wajib mencantumkan nomor, jenis harta yang berisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan yang mungkin diperlukan. Dilansir pada laman Online Pajak daftar kode harta pajak pada SPT Tahunan Orang Pribadi yang harus dilaporkan adalah sebagai berikut:
- Kas dan Setara Kas
a. 011 - Uang Tunai
b. 012 - Tabungan
c. 013 - Giro
d. 014 - Deposito
e. 015 - Setara Kas Lainnya
- Harta berbentuk piutang
a. 021 - Piutang
b. 022 - Piutang Afiliasi
c. 029 - Piutang Lainnya
- Investasi
a. 031 - Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali
b. 032 - Saham
c. 033 - Obligasi perusahaan
d. 034 - Obligasi Pemerintah
e. 035 - Surat Utang Lainnya
f. 036 - Reksadana
g. 037 - instrumen Derivatif
h. 038 - Penyertaan Modal Saham Lain
i. 039 - Investasi Lainnya
- Alat transportasi
a. 041 - Sepeda
b. 042 - Sepeda Motor
c. 043 - Mobil
d. 049 - Alat Transportasi Lain
e. Harta bergerak
f. 051 - Logam Mulia
g. 052 - Batu Mulia
h. 053 - Barang Seni dan Antik
i. 054 - Kapal Pesiar, Pesawat, Helikopter, dan Peralatan Olahraga Khusus Lainnya
j. 055 - Peralatan Elektronik dan Furnitur
k. 059 - Harta bergerak Lainnya
- Harta tidak bergerak
a. 061 - Tanah atau Bangunan tempat Tinggal
b. 062 - Tanah atau Bangunan Usaha
c. 063 - Tanah atau Lahan untuk Usaha
d. 069 - Harta Tidak Bergerak Lainnya
