Inilah Efek Jera Yang Akan Diterima Para Pengemplang Pajak
Pada awal tahun ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan telah menindak 4 pengemplang pajak. Pertama, tindak pidana yang ditemukan di Bantul, Jogjakarta karena tidak melaporkan hasil kekayaannya dengan jujur saat melakukan pelaporan SPT dengan denda sebesar Rp. 88,83 Miliar. Kedua, tindak pidana pajak di Kalimantan Selatan yang diduga dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp. 372,8 juta.
Ketiga, tidak pidana pajak ditemukan di Bali yang melakukan penggelapan pajak senilai hampir Rp. 1,1 Miliar. Tersangka melaporkan dan dengan sengaka menyampaikan SPT Masa PPN yang keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap pada waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Maret 2016.
Keempat, tindak pidana yang baru saja terjadi pada tanggal 16 Februari 2023 yakni penyanderaan pengusaha di Jakarta yang diketahui memiliki hutang pajak senilai Rp. 6 Miliar.
Dengan adanya kasus-kasus tindak pidana diatas membuat Otoritas pajak semakin gencar memburu para pengemplang pajak. Tentunya bagi para pengemplang pajak ini akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memberi efek jera. Tindak pidana perpajakan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada pasal 39 ayat 1 UU KUP dikatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan dibawah ini:
- tidak mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
- menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya;
- tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
- tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (11); atau
- tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
