Tidak Hanya UMKM, Form 1770 Juga Digunakan Untuk Freelancer
Pengertian pekerjaan bebas berdasarkan UU KUP adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Dalam pengisian SPT Tahunan sebagai freelancer atau pekerja bebas tidak sama dengan karyawan biasa. Dilansir laman resmi DJP walaupun tidak terikat pada suatu perusahaan tertentu dan memiliki penghasilan tidak menentu, oleh pemerintah freelancer dianggap mempunyai pekerjaan sehingga untuk menghitung penghasilan dari pekerja bebas ini berbeda begitu pula dengan pengisian SPT Tahunannya.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-16/PJ/2016 pasal 3 huruf c penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris. Pekerja bebas memiliki kewajiban yang sama untuk melaporkan penghasilannya pada SPT Tahunan, tidak hanya yang sudah disebutkan diatas freelancer juga mencakup pemain musik, penyanyi hingga youtuber dan masih banyak lagi.
Wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang telah dibahas pada artikel sebelumnya. Wajib pajak yang dapat menggunakan NPPN ini antara lain: Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dengan peredaran bruto dalam 1 tahun kurang dari Rp.4.800.000.000 dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan atau memperoleh penghasilan tidak dikenai pajak penghasilan bersifat final. Para pekerja bebas untuk dapat menyampaikan bahwa menggunakan NPPN pada saat pelaporan SPT Tahunan dengan cara:
- Login pada laman resmi DJP www.pajak.go.id
- Klik menu layanan
- Pilih KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
- Pilih pemberitahuan penggunaan NPPN
Baca juga: Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan UMKM
Perhitungan pajak penghasilan menggunakan rumus 50% dari penghasilan bruto sebagai dasar untuk memperoleh penghasilan neto dari pekerja bebas. Setelah diketahui penghasilan neto maka selanjutnya menentukan penghasilan yang dikenai pajak dengan cara penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak, lalu baru dikenakan tarif progresif.
Pengisian SPT Tahunan untuk pekerja bebas menggunakan e-form SPT 1770 yakni pekerjaan bebas yang menerima penghasilan lebih dari satu atau lebih pemberi kerja. Untuk pengisian e-form ada beberapa data yang harus disiapkan seperti daftar peredaran bruto selama setahun, daftar harta serta bukti potong dari perusahaan. Download e-form dengan login pada laman resmi DJP, kemudian lengkapi semua lampiran yang ada pada form 1770. Upload semua dokumen pendukung yang diperlukan, lalu masukan token dan klik submit.
