Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor

Dede Indriani Saputri

Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabean ini. Saat melakukan impor, ada pungutan pajak yang harus dibayar. Pungutan ini dikenal dengan sebutan bea masuk. Jadi, barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

 

Tapi, tahukah rekan bahwa ada beberapa kegiatan usaha yang diberikan fasilitas pembebasan dan keringanan bea masuk. Ada beberapa dasar hukum yang mengatur tentang fasilitas pembebasan bea masuk kepabeanan yaitu sebagai berikut:

1.  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2022 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nila! Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 175/Pmk.04/2021 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor.

 

Nah kali ini, saya ingin sharing tentang fasilitas pembebasan bea masuk yang diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan.

 

Berdasarkan Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan terdapat beberapa pembebasan bea masuk yang diberikan atas impor berikut:

a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

c. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;

d. buku ilmu pengetahuan;

e. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

f. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;

g. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

h. barang untuk keperluan khusus kaum tuna netra dan penyandang cacat lainnya;

i. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

j. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;

k. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;

l.  peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;

m. barang pindahan;

n. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.

 

Pembebasan bea masuk merupakan peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sesuai Undang-Undang di atas. Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal di atas adalah pembebasan yang bersifat mutlak, dalam arti jika persyaratan yang diatur dalam pasal tersebut dipenuhi, barang yang diimpor diberi pembebasan.

 

Selanjutnya, beberapa barang impor industri pun diberikan fasilitas pembebasan bea masuk yang diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Barang impor tersebut adalah sebagai berikut:

a. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;

b. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;

c. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;

d. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

e. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;

f. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;

g. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;

h. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;

i. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;

j. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;

k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

 

Pembebasan bea masuk yang diberikan dalam pasal diatas adalah pembebasan yang relatif, dalam arti bahwa pembebasan yang diberikan didasarkan pada beberapa persyaratan dan tujuan tertentu, sehingga terhadap barang impor dapat diberikan pembebasan atau hanya keringanan bea masuk. Mengenai aturan persyaratan tiap jenis barang impor untuk mendapatkan fasilitas bea masuk dalam pasal diatas, rekan dapat melihat selengkapnya pada laman beacukai.go.id.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung