Faktur Pajak Yang Tidak Dapat Dikreditkan

Dede Indriani Saputri

 

Faktur pajak merupakan bukti pungutan yang dibuat oleh pengusaha Kena Pajak (KP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan merupakan faktur yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan dengan pajak keluaran.

 

Pada dasarnya, ada beberapa prinsip terkait pengkreditan pajak masukan. Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang PPN prinsip tersebut antara lain:

  1. Pajak masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
  2. Pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum melakukan produksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, maka atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.
  3. Apabila Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan dalam suatu masa pajak, maka selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
  4. Apabila Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran dalam suatu masa pajak, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  5. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan yang memuat:
    • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak
    • nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak
    • jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
    • Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut
    • Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut
    • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak
    • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

 

Namun, ada beberapa jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Melalui Pasal 9 Ayat (8) Undang-Undang PPN, jenis pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

  1. Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
  3. Pajak Masukan dari perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
  4. Pajak Masukan dari pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
  5. Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang Faktur Pajaknya tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
  6. Pajak Masukan dari pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
  7. Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
  8. Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
  9. Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi.
  10. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

 

Berdasarkan Undang-Undang diatas maka pajak masukan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) tersebut pada faktur pajak nya tidak dapat dikreditkan.

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung