Fakta Tentang Pajak Pulsa di Indonesia

Nenden Indah Nawangsih

Hallo Rekan Akuntanmu.

Pada awal tahun 2021, pajak pulsa telah menjadi salah satu isu yang paling diperdebatkan. Apakah pembelian pulsa sekarang dikenakan pajak dan jenis pajak apa yang dikenakan? Simak penjelasan lebih lengkapnya di artikel ini ya.

Pajak Pulsa di Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021, yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani pada 22 Januari 2021, mengatur penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan atau Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher. Ini mulai berlaku pada 1 Februari 2021.

Pada peraturan tersebut diatur bagaimana pulsa, kartu perdana, token, dan voucher dikenakan pajak; dengan kata lain, pajak dianggap sebagai biaya tambahan yang timbul dari penjualan produk tersebut.

Berdasarkan PMK tersebut, pajak yang dikenakan terhadap penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher adalah PPN dan PPh. Keduanya memiliki sistem penghitungan dan pemungutan yang berbeda.

 

 

Pengenaan PPN

PPN sebesar 11% dari harga jual dikenakan pada penjualan token, voucer, kartu perdana, pulsa, dan kartu perdana, baik berbentuk digital maupun kartu.  Untuk penjualan kartu perdana dan pulsa, PPN hanya dikenakan pada transaksi antara pengusaha utama dan distributor pertama serta distributor pertama dan distributor kedua.

Sementara, untuk penjualan token listrik, PPN dipungut dari biaya administrasi distributor kepada konsumen akhir dengan kata lain, distributor token memungut PPN sebesar 11% dari biaya administrasi dan kemudian membayarnya pada negara. Untuk listrik, pungutan PPN hampir sama dengan token; namun, PPN hanya dikenakan untuk penggunaan listrik lebih dari 6600 watt.

PPN juga dikenakan pada distributor voucher sebagai imbalan atau komisi dari penyelenggara voucher.

Selain itu, terdapat beberapa jasa yang dikenakan PPN diantaranya:

  1. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  2. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
  3. Jasa penyelenggaraan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
  4. Jasa penyelenggaraan consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer.

Pengenaan PPh

Terdapat dua jenis PPh yang dikenakan atas penjualan pulsa dan kartu perdana, yaitu PPh 22 dan PPh 23.

Besaran tarif PPh 22 adalah 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua pada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya, atau harga jual pada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Namun, apabila pihak yang dipungut pajak tidak memiliki KTP, tarif PPh 22 akan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku.

Pemungutan PPh 22 tidak berlaku untuk pembayaran yang dilakukan oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi dengan jumlah paling banyak Rp2 juta belum termasuk PPN. Ini juga tidak berlaku untuk pembayaran yang dipecah dari transaksi dengan nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta. Selain itu, wajib pajak bank dan kepemilikan Surat Keterangan PP 23 tidak dihitung dalam pungutan PPh 22.

Sementara besaran tarif PPh 23 adalah sebesar 2% dari jumlah bruto (tidak termasuk PPN). Namun, jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pph 23 akan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku. PPh 23 dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan:

  1. Jasa penyelenggaraan Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
  2. Jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
  3. Jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
  4. Jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.

 

Kesimpulan

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bahwa pengenaan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer akan menjadi lebih mudah dan lebih jelas. Peraturan mengenai pengenaan pajak pada pulsa, kartu perdana, token, dan voucer bukanlah peraturan baru di Indonesia. Pajak ini telah dikenakan sejak lama. Dalam hal keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.03/2021, Sri Mulyani memberi penjelasan mengenai pajak pulsa melalui akun Instagramnya di @smindrawati. Berikut ini adalah faktanya:

1.  Tidak mempengaruhi harga pulsa

Harga voucer, token listrik, pulsa, atau kartu perdana tidak terpengaruh oleh ketentuan ini. Sehingga, meskipun terdapat ketentuan terkait pajak pulsa yang dikeluarkan, ini tidak akan berpengaruh terhadap harga pulsa yang dibeli konsumen.

 

2. Pulsa dan Token Sudah dikenakan Pajak

Tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik, dan voucer karena PPN dan PPh sudah berlaku untuk pulsa, kartu perdana, dan token listrik.

 

3. Bentuk penyederhanaan

Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas voucer, token listrik, pulsa, dan kartu perdana.

 

Selain itu, penyederhanaan aturan pajak pulsa ini mencakup pemungutan PPN dan PPh. Untuk kartu perdana atau pulsa, pemungutan PPN hanya berlaku untuk distributor tingkat II. Oleh karena itu, distributor tingkat pengecer yang menjual produk mereka kepada konsumen tidak perlu lagi memungut PPN. Sedangkan, untuk PPN token dan voucher tidak dikenakan atas nilai jualnya, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan maupun pemasaran berupa komisi yang diperoleh oleh agen penjual.

 

Selanjutnya, dalam Pasal 22 pemungutan PPh atas pembelian oleh distributor pulsa dan Pasal 23 pemungutan PPh atas jasa penjualan dan pemasaran token lisrik dan voucher diakui sebagai pajak dimuka bagi distributor yang dapat menjadi pengurang di dalam SPT Tahunannya.

 

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

 

Nenden Indah Nawangsih

-