E-form Sudah di Update, WP UMKM Dapat Gunakan PTKP 500 Juta

Dede Indriani Saputri

 

Lampung, NewsAkuntanmu – Kabar baik untuk para UMKM yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022. Direktorat Jendral Pajak telah memperbarui e-form 1770 sesuai ketentuan terbaru PP 55 Tahun 2022.

 

Dalam informasi yang diberikan oleh akun twiter official @kring_pajak, dijelaskan bahwa eform dengan ketentuan terbaru sudah dapat digunakan. Ketentuan tersebut berupa pemberian PTKP sebesar 500 juta untuk wajib pajak pribadi yang memiliki usaha UMKM.

 

Saat ini sudah tersedia e-form 1770 dengan format baru ya. Silakan gunakan versi terbaru dengan cara download ulang pdf e-formnya, Kak. WP UMKM tetap mengisi jumlah penghasilan bruto pada bagian PP 23/55 yang bisa diakses pada Formulir 1770 Lampiran III.” tulis @kring_pajak dalam tweetnya (24/2/2023).

Baca Juga : Cara Atasi Tidak Bisa Submit E-form SPT Tahunan

 

Tambahan informasi, pelaporan SPT Tahunan 2022 untuk orang pribadi akan berakhir sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. Untuk itu, update formulir e-form ini adalah hal yang ditunggu-tunggu bagi wajib pajak karena batas waktu pelaporan sudah semakin dekat.

Wajib pajak dapat mengunduh ulang formulir e-form pada laman DJP Online di pajak.go.id. Lalu untuk lampiran peredaran bruto per bulan, wajib pajak dapat mengisi nilai PPh Final yang dibayar secara manual. Hal ini dikarenakan agar omzet dibawah 500 juta menjadi tidak kena pajak, sehingga WP dapat mengisi nilai PPh Final sesuai dengan omzet yang telah dikurangi PTKP sebesar 500 juta.

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung