E-Form Belum Akomodir Batas Tidak Kena Pajak 500 juta Untuk UMKM
Lampung, NewsAkuntanmu – Dilansir dari akun twitter resmi @kring_pajak banyak dari warganet menanyakan perihal ketentuan penghasilan tidak kena pajak untuk UMKM Rp. 500 juta yang belum ada dalam e-form.
“Untuk pengisian SPT Tahunan OP 1770 melalui e-form untuk WP UMKM PP 23 2018 sampai saat ini belum mengakomodir atau belum ada teknis khusus terkait WP dengan peredaran bruto sampai dengan 500juta. Mohon untuk menunggu update terbaru dari e-form SPT 1770 ya. Kakak juga dapat berkonsultasi dengan pihak KPP terdaftar mengenai update tata cara pelaporannya.” cuitan tweet @kring_pajak pada (9/2/2023).
Sebagai informasi, e-form merupakan sebuah sistem elektronik yang dibuat oleh DJP untuk memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) batas pelaporan ini dapat dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret. Tidak heran jika banyak wajib pajak yang mengajukan keluhan dan pertanyaan terkait batasan PTKP 500 juta yang belum di update dalam e-form karena batas pelaporan semakin dekat dan wajib pajak sudah harus melakukan pelaporan SPT Tahunan secepatnya.
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 500 juta merupakan insentif yang diberikan pemerintah untuk wajib pajak pribadi yang memiliki kegiatan usaha UMKM yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Untuk itu, batasan omzet ini dapat menjadi pengurang penghasilan bagi wajib pajak saat melakukan pelaporan SPT Tahunan. Setelah mempertimbangkan penghasilan usaha sampai dengan 500 juta, nilai yang dapat dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dikalikan dengan tarif 0,5% adalah nilai omzet setelah dikurangi dengan Rp. 500 juta.
