DJP Umumkan Tentang Implementasi Validasi PPN Disetor Dimuka & Isian  Prepopulat

Dede Indriani Saputri

 

Lampung, News Akuntanmu – Pada tanggal 02 November 2022 kemarin Ditjen Pajak mengeluarkan pengumuman tentang Implementasi Nasional Validasi Isian PPN Disetor Dimuka dan Prepopulated Kompensasi Kelebihan PPN.

 

Dalam pengumumannya dengan Nomor PENG-18/PJ.09/2022 yang telah ditandatangani oleh Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungkan Masyarakat, disampaikan bahwa DJP melakukan peremajaan pada aplikasi e-Faktur Client Dekstop sebagai bagian dari implementasi prepopulated Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Peremajaan aplikasi e-Faktur ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada wajib pajak.

 

Untuk itu terdapat beberapa poin yang berkenaan dengan peremajaan aplikasi e-Faktur Client Dekstop ini, diantaranya :

 

Poin Pertama, fungsi generate SPT Masa PPN telah dihapus sejak 1 September 2020. Oleh karenanya, PKP atau Pengusaha Kena Pajak diarahkan untuk melakukan penyampaian SPT Masa PPN melalui aplikasi e-Faktur Web Based.

 

Poin Kedua, Bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN mulai 22 Oktober 2022, perlu memperhatikan hal-hal berikut diantaranya:

  • PKP perlu memvalidasi isian kolom “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” pada Formulir 1111 (induk) SPT Masa PPN,
  • Saat ini tersedia fitur prepopulated isian kompensasi kelebihan PPN pada bagian “Pajak Masukan lainnya” pada Formulir 1111 AB SPT Masa PPN. Sehingga, PKP tidak dapat lagi mengisi kompensasi kelebihan PPN secara manual (free text). Nilai kompensasi kelebihan PPN akan terisi secara otomatis dan PKP tidak dapat melakukan perubahan secara manual,
  • Dalam hal terdapat permasalahan pengisian PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dan kompensasi kelebihan PPN dalam SPT Masa PPN yang terkait dengan validasi dan prepopulated tersebut, PKP dapat menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP diadministrasikan dan KPP dimaksud menindaklanjutinya melalui layanan daring DJP.

 

Dengan adanya pengumuman ini, DJP mengharapkan agar masyarakat dapat mengetahui dan memanfaatkan layanan ini dengan sebaik mungkin.

 

 

 

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung