DJP Umumkan Perpanjangan Sertel, EFIN, dan Kode Verifikasi
Lampung, Newsakuntanmu – Pada tanggal 3 Januari 2023 Ditjen Pajak mengumumkan perihal Perpanjangan Pemberlakuan Sertifikat Elektornik, Electronic Filing Identificaton Number, dan Kode Verifikasi yang disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023.
Adapun beberapa hal yang disampaikan yakni bahwa penggunaan sertifikat elektronik (Sertel) yang diatur dalam PMK Nomor 147/PMK.03/2017 atas nama wajib pajak pribadi dan badan masih tetap berlaku sampai dengan tersedianya Sertifikat Elektronik dalam sistem informasi DJP. Oleh karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan penerbitan, penandatangan, dan pengiriman keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik yang diproses dalam laman DJP masih dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi sampai dengan tersedianya Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi di dalam sistem informasi DJP.
Begitu pun juga dengan EFIN yang diatur dalam PER-41/OJ/2015 dan Kode Verifikasi yang diatur dalam PER 02/PJ/2019. Keduanya masih tetap diberlakukan sampai Kode Otorisasi Direktorat Jenderal Pajak tersedia dalam sistem DJP.
“Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan” bunyi kalimat terakhir dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PJ.09/2023 (3/1/2023).
