DJP Ubah Pengembalian Restitusi Pajak Dari Satu Tahun Jadi 15 Hari
Lampung, NewsAkuntanmu – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari12 bulan menjadi 15 hari mulai 9 Mei 2023.
Kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jendral (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 Tanggal 9 mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
“Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak”, Ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Aswtuti dalam keterangan resmi, Rabu (10/5).
Sesui perdirjen itu, kemudahan tersebut diberikan khusus lepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 100 juta.
Sebelum berlakunya aturan ini, WP OP yang mengajukan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP akan diproses melalui pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan.
Dwi juga menegsakan proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Hal itu untuk lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Apabila terdapat WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan dan jika kemudian hari dilakukan pemeriksaan lalu ditemukan kekurangan pembayaran pajak, WP dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen.
“Namun demikian, berdasarkan perdirjen ini sanksi administratif tersebut direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi Pasal 13 ayat (2) UU KUP dimana sanksi perbulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lambat 24 bulan” tegas Dwi.
Apabila dibandingkan, sambung Dwi, sanksi tersebut jauh lebih rendah dari pada sanksi kenaikan 100 persen. Relaksasi tersebut di lakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
