DJP Sudah Rencanakan Transfer Pricing Hingga 2024

Toni Wijaya

Lampung, NewsAkuntanmu -  Transfer pricing telah menjadi aspek yang masuk dalam rencana strategis Direktorat Jenderal Pajak di Periode tahun 2022 hingga tahun 2024.

Hal ini telah disampaikan oleh direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam acara Capcity Building on Transfer Pricing. Pada rencana strategis DJP, dijelaskan otoritas telah berupaya untuk melakukan pembenahan kebijakan terkait dengan transfer pricing.

Dalam laman resmi DJP dijelaskan hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing, sehingga kedepannya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak.

Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown menyebutkan bahwa Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing. Ia berpendapat terdapat perkembangan yang bagus dikarenakan adanya unit tersendiri untuk menangani transfer pricing.

Adapun, sebagai negara anggota G-20 yang bergabung dalam BEPS Inclusive Framework OECD, Indonesia memiliki komitmen aktif untuk mengikuti peraturan perpajakan internasional dan mengimplementasikan ke aturan perpajakan domestik, termasuk aturan mengenai transfer pricing.

Tahun ini, DJP telah menghadirkan para expert dari OECD dan beberapa otoritas pajak, diantaranya Melinda Brown, Bijilana Marion, Dominic Vines, Grant Leader, Antony Clark, dan David Duquesne. Acara ini dihadiri oleh 157 orang peserta dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP seluruh Indonesia, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, serta perwakilan dari sejumlah direktorat pada pusat DJP.

   

Toni Wijaya