DJP Melakukan Persetujuan Izin Pembukaan Data Perpajakan

Imelda Zein

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan kerjasama dengan DJPK dan 86 pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.


Dalam menindaklanjuti pelaksanaan pengawasan kepatuhan pajak, DJP telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah yaitu dengan menyetujui izin pembukaan data perpajakan terhadap wajib pajak yang termasuk kedalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB).


DJP berharap melalui kerjasama ini dapat menerima sumber data penting dalam pengawasan kepatuhan pajak seperti data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan serta usaha perkebunan.


Pada tahun 2019 terdapat 152 Pemerintah Daerah yang bersinergi dengan Pemerintah Pusat. Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan hingga pada bulan September tahun 2022 ini telah  mencapai 254 Pemerintah Daerah.


Koordinasi dengan 254 Pemerintah Daerah tersebut selain menghasilkan izin pembukaan data perpajakan terhadap wajib pajak yang termasuk kedalam DSPB, juga menghasilkan capaian berupa penerbitan Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB) serta Klasifikasi Lapangan Usaha atas DSPB tersebut.


“Saya pikir ini adalah saatnya untuk kita bergerak ke depan bersama-sama. Sinergi untuk peningkatan apa yang sangat kita perlukan, yaitu pembangunan nasional, karena APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah) tujuan akhirnya sama, untuk pembangunan nasional.” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.


Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengatakan dengan adanya kerjasama ini dapat mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data mengenai perpajakan, perizinan, informasi keuangan daerah, serta mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama dan pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang perpajakan. 
 

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung