Fitur Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Kini Tersedia di DJP Online

Leni Duwi Marfinna

Kini pelaporan SPT Tahunan telah berada dipenghujung batas waktu pelaporan. Bagi wajib pajak orang pribadi batas pelaporan tepat pada hari ini yaitu 31 Maret dan bagi wajib pajak badan batas pelaporan tersisa satu bulan lagi yaitu 30 April.

Apabila wajib pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Terkait perpanjangan SPT Tahunan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan membuka kanal elektronik perpanjangan SPT Tahunan (e-PSPT) melalui DJP Online.

Untuk menggunakan fitur e-PSPT, wajib pajak perlu terlebih dahulu mengaktivasikan fitur melalui akun DJP Online. Berikut cara aktivasi fitur e-PSPT:

  1. Masuk ke laman DJP Online
  2. Klik menu “Profile” lalu pilih “Aktivasi Fitur”
  3. Centang pada kotak yang bertuliskan “e-PSPT” lalu pilih “Ubah Fitur Layanan”
  4. Aktivasi berhasil, wajib pajak akan diarahkan untuk kembali login

Dalam fitur e-PSPT, terdapat menu Dashboard yang menampilkan profil singkat wajib pajak serta pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang sudah selesai diproses.

Lalu terdapat menu Pemberitahuan yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan. Pada awal tampilan wajib pajak diarahkan untuk memilih tahun pajak yang ingin diajukan perpanjangan SPT Tahunan. Setelah itu wajib pajak perlu menyampaikan data yang diperlukan seperti laporan keuangan sementara, penghitungan PPh, data setoran PPh, serta dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan

Selanjutnya, terdapat menu Monitoring untuk memantau permohonan pemberitahuan perpanjanagn SPT Tahunan yang telah disampaikan oleh wajib pajak melalui e-PSPT.

“Jika statusnya sudah selesai, Sobat Pajak dapat melakukan untuk dokumen produk hukum pada menu Dashboard,” tulis DJP.

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)