DJP Lakukan Media Briefing Mengenai Informasi Pajak Terkini
Pada 10 Januari 2023, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo didampingi jajarannya melakukan media briefing untuk memberikan informasi terkini mengenai perpajakan.
Terdapat beberapa penjelasan mengenai isu yang sedang beredar di masyarakat, antara lain: Pertama, Dirjen Pajak menyampaikan pilar-pilar reformasi perpajakan, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Melalui perbaikan reformasi perpajakan, salah satu hasilnya adalah keberhasilan DJP dalam mencapai target penerimaan pajak dua tahun terakhir.
Dalam upaya perbaikan regulasi, telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk mengelaborasi undang-undang tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan empat peraturan pemerintah (PP) yakni PP-55/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh), PP-50/2022 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dan PP-44/2022 dan PP-49/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Saya perlu tekankan bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah ini bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP,” ujar Suryo Utomo.
Selanjutnya Suryo Utomo menjelaskan terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, Dirjen Pajak menegaskan bahwa mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022 dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) yang bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran. Adapun saat ini DJP sedang menyusun rancangan peraturan menteri keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Kedua, mengenai rencana simplifikasi pengaturan atas perhitungan PPh Pasal 21. Mekanisme perhitungan PPh Pasal 21 yang dirasa membingungkan akan diubah menggunakan skema tarif efektif (TER). Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP. Skema ini akan memudahkan perhitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.
Ketiga, terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 8 Januari 2023 dinyatakan sudah ada 53 juta NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 69 juta NIK. Dirjen Pajak mengimbau wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal djponline www.pajak.go.id.
Keempat, mengenai realisasi SPT Tahunan tahun pajak 2022, mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 10 Januari 2023 pukul 08.05 WIB, DJP sudah menerima 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.
“Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT,” ucap Suryo Utomo.
