DJP Ingatkan WP Untuk Segera Padankan NPWP
Sejak Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 disahkan oleh Presiden Jokowi pada 29 Oktober 2021, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Oleh karenanya NIK akan berfungsi menjadi NPWP, maka wajib pajak dihimbau untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Hal ini disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 112/2022 “Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dilanjutkan dalam pasal 6 ayat (3) PMK 112/2022 “disebabkan, mulai 1 Januari 2024 segala aktivitas kewajiban perpajakan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan NIK.
Dirjen Pajak menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Apabila ternyata hasil pemadanan tidak valid, dirjen pajak akan mengirimkan permintaan klarifikasi secara elektronik kepada wajib pajak. Pemutakhiran terus dilakukan sampai data menjadi valid.
