DJP Berhentikan Layanan Lupa Efin Melalui X/Twitter

Imelda Zein

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @DitjenPajakRI, mengumumkan bahwa per tanggal 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN (Electronic Filling Identification Number) beralih ke email

 

Dikutip dalam X @DitjenPajakRI “Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN melalui X/Twitter @kring_pajak beralih ke email”

“#KawanPajak Orang Pribadi dapat menggunakan layanan lupa EFIN melalui email di alamat: lupa.efin@pajak.go.id

 

Seperti diketahui, Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum pernah melakukan aktifasi EFIN, silahkan melakukan aktivasi EFIN sesuai pasal 4 PER-06/PJ/2019 yaitu dengan syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1.  
  2. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  3. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  4. Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1) identitas diri berupa:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Indonesia; atau
  2. Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; dan

2) kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

  1. Menyampaikan alamat email aktif (bukan merupakan alamat email temporer) yang akan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Bagi Wajib Pajak badan, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
  2. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP tempat Wajib Pajak terdaftar;
  3. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1.  

1) surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2) identitas diri berupa:

  1. KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga Negara Indonesia; atau
  2. Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan warga negara asing;

3) kartu NPWP atau SKT atas nama yang bersangkutan; dan

4) kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan.

  1. menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung