DJP Belom Bahas Kenaikan PPN 12% di Tahun 2024
Lampung, NewsAkuntanmu - Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Padahal kenaikan ini direncanakan sebelum 1 Januari 2025.
Rencana kenaikan ini juga mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ikhsan Priyawibawa mengatak pihaknya belum memperhitungkan kenaikan PPN menjadi 12% mengenai ha ini.
“Belum ada diskusi mengenai kenaikan PPN 12% itu, ketika kita bicara angka PPN di 2024,” ujar Ikhsan, di Bogor, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka suara perihal kenaikan PPN 12% sebelum 2025.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tariff PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
Staff Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang KoMUNIKASI Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, rencana kenaikan PPN itu tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.
