DJP Belom Bahas Kenaikan PPN 12% di Tahun 2024

Toni Wijaya

Lampung, NewsAkuntanmu - Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pembahasan mengenai rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Padahal kenaikan ini direncanakan sebelum 1 Januari 2025.

 

Rencana kenaikan ini juga mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Ikhsan Priyawibawa mengatak pihaknya belum memperhitungkan kenaikan PPN menjadi 12% mengenai ha ini.

 

“Belum ada diskusi mengenai kenaikan PPN 12% itu, ketika kita bicara angka PPN di 2024,” ujar Ikhsan, di Bogor, Jumat (29/9/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka suara perihal kenaikan PPN 12% sebelum 2025.

 

Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tariff PPN yang sebelumnya sebesar 10% diubah menjadi 11% mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.

Staff Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bidang KoMUNIKASI Strategis Yustinus Prastowo menambahkan, rencana kenaikan PPN itu tentu melihat dinamika kondisi perekonomian pada 2024.

 

 

Toni Wijaya