DJBC Terbitkan Aturan Pemotongan Kuota Impor Yang Berlaku 7 Desember 2022 Mendatang

Dede Indriani Saputri

 

Lampung, News Akuntanmu – Pada 7 November 2022, Dirjen Bea & Cukai menerbitkan peraturan baru Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk atau Bea Masuk Ditanggung Pemerintah. Penerbitan PER-10/BC/2022 ini mencabut peraturan lama dari PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk.

Adapun peraturan ini dibuat untuk mendukung pelayanan dan pengawasan dalam pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk, dan mengatur kembali tata kerja dan proses pemotongan kuota.

Jika di peraturan sebelumnya fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk impor diberikan hanya pada 6 jenis impor maka pada PER-10/BC/2022 ini fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk impor bertambah menjadi 20 jenis impor. 

Jenis-Jenis impor tersebut ialah sebagai berikut:

  • Impor barang dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri.
  • Impor barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.
  • Impor barang modal dalam rangka pembangunan industri pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  • Impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.
  • Impor persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  • Impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.
  • Impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  • Impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • Impor barang contoh.
  • Impor barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  • Impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
  • Impor buku ilmu pengetahuan.
  • Impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan.
  • Impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
  • Impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  • Impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam.
  • Impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • Impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
  • Impor barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional; dan
  • Impor barang dan bahan untuk memproduksi barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan peningkatan daya saing industri sektor tertentu.

 

Adapun  pemotong kuota impor ini dilakukan oleh importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, badan usaha atau pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, serta pengusaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. 

Mengenai cara pemotongan kuota ini disebutkan dalam Pasal (5) PER-10/BC/2022 bahwa pemotongan kuota dilakukan secara elektronik. Apabila secara elektronik tidak dapat dilakukan atau mengalami gangguan maka pemotongan kuota dilakukan secara manual melalui sistem terintegrasi. Jika secara manual secara terintegrasi pun tidak dapat dilakukan maka dapat dilakukan secara manual saja dengan mengajukan pemotongan kuota kepada Pejabat Bea dan Cukai yang menangani fasilitas kepabeanan di Kantor Pabean. 

Disampaikan oleh Direktur Jendral Bea & Cukai bahwa peraturan ini mulai berlaku mulai 30 hari terhitung sejak tanggal ditetapkan. Artinya, peraturan ini akan berlaku mulai 7 Desember 2022 mendatang. Oleh karena itu, terhadap keputusan menteri mengenai fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk atau bea masuk ditanggung pemerintah yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2022 dan telah dilakukan pemotongan kuota berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-28/BC/2018 tentang Tata Laksana Pemotongan Kuota Barang Impor yang Mendapatkan Fasilitas Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk, maka pemotongan kuota selanjutnya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung