Divonis 3,6 Tahun Penjara dan Didenda Rp324 Miliar Akibat Menerbitkan Faktur Pajak Fiktif

Chamelia Zein

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis seorang penerbit faktur pajak palsu bernama Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi dengan 3,6 Tahun penjara serta denda Rp324,9 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, Sugeng Satoto mengatakan hasil putusan sidang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dikutip dari Direktorat Jenderal Pajak, Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia adalah dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 hingga 2021.

Putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 bulan.

Baca Juga: Rencana Pengenaan Pajak Bagi Turis Asing Bali

Dalam keterangan resminya, Sugeng mengatakan "Sampai dengan saat ini, Kanwil DJP Jakarta Timur juga sedang mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia yang berada di wilayah Kanwil DJP Jakarta Timur.," Jumat (14/4)

Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi, melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung