Digitalisasi SP2DK: Ini Kata DJP
Lampung, NewsAkuntanmu – Sampai saat ini, pendigitalisasian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) masih terus diupayakan oleh Ditjen Pajak.
SP2DK merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP dengan tujuan untuk meminta penjelasan atau keterangan mengenai data kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhi kewajiban perpajakan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut penjelasan Iwan Djuniardi selaku staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, SP2DK baru tersedia di aplikasi Approweb. Ia juga mengatakan bahwa digitalisasi SP2DK akan masuk dalam pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang implementasinya akan dijaswalkan pada 2024 mendatang.
Adanya digitalisasi SP2DK ini akan menggantikan penerbitan SP2DK di Approweb yang saat ini masih memerlukan tanda tangan basah kepala kantor. Oleh karena itu, nantinya dengan ada digitalisasi ini tanda tangan akan dibuat secara digital tanpa tanda tangan basah.
Selain itu, dengan adanya digitalisai pengiriman SP2DK menjadi lebih praktis karena dapat melalui taxpayer account yang merupakan aplikasi untuk memudahkan wajib pajak mengakses data perpajakannya sendiri.
