Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Yang dimaksud kendaraan bermotor dalam Pasal 1 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Kita sebagai warga negara yang taat pada Undang-Undang maka sudah seharusnya kita taat pula membayar pajak. Apabila kita telat membayar pajak maka akan dikenakan denda.
Lalu berapa denda yang harus dikeluarkan apabila telat membayar pajak kendaraan bermotor?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dijelaskan dalam Pasal 97 Ayat (5) apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi maka dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak. SPTPD merupakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah oleh Wajib Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Selain itu, bagi yang telat membayar pajak kendaraan bermotor juga harus membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besarnya denda SWDKLLJ diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 Tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yaitu sebagai berikut:
a. Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.
b. Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 20.000,00.
c. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,00.
d. Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80.000,00.
e. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00.
f. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00.
g. Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00.
h. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87.000,00.
i. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,00.
Dari penjabaran Undang-Undang diatas secara sederhana mekanisme perhitungan nya seperti berikut.
- Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan adalah PKB X 25%
- Denda keterlambatan 2 bulan lebih = PKB X 25% X 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan lebih = PKB X 25% X 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 4 bulan lebih = PKB X 25% X 4/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 5 bulan lebih = PKB X 25% X 5/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun lebih = PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun lebih = 2 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun lebih = 3 X PKB X 25% X 12/12 + denda SWDKLLJ
Note :
PKB = Pajak Kendaraan Bermotor
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Agar mudah dipahami, simak ilustrasi berikut.
Pak Adi telat membayar pajak sepeda motornya selama 3 bulan. Besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Pak Adi adalah Rp. 250.000. Maka besaran denda atas pajak sepeda motor Pak Adi sebagai berikut.
Denda 3 bulan
= (Rp. 250.000 x 25% x 3/12) + Rp 32.000
= Rp. 15.625 + Rp 32.000
= Rp. 47.625
Jadi besaran denda yang harus dikeluarkan Pak Adi adalah Rp. 47.625
