Dari Kasus Rafael, Mari Mengenal Tax Amnesty
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo akhirnya bersuara mengenai harta kekayaan yang dinilai tidak wajar miliknya.
Rafael mengatakan bahwa semua hartanya selalu dilaporkan berkala sejak tahun 2011 dan harta tersebut tidak bertambah pula sejak tahun 2011. Diketahui bahwa Rafael merupakan salah satu pegawai yang ikut dalam program Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak.
“Seluruh aset tetap tersebut sudah diikutkan program Tax Amnesty tahun 2016 dan juga diikutkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022. Sehingga saat ini seharusnya sudah tidak menjadi masalah.” ungkap Rafael.
Lalu apasih sebenarnya Tax Amnesty atau Pegampunan Pajak ini?
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dari definisi di atas, dalam pengampunan pajak, Wajib Pajak hanya melakukan pengungkapan harta dan membayar tebusan pajak sebagai pengampunan pajak atas harta yang tidak pernah dilaporkan. Tujuan pengampunan pajak secara umum yaitu untuk menarik uang Wajib Pajak yang diduga menyimpan hartanya secara rahasia di negara-negara bebas pajak.
Tindakan menyimpan harta secara rahasia di negara-negara bebas pajak ini dapat menyebabkan turunnya penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari perpajakan. Maka dari itu, pemerintah memberlakukan tax amnesty atau pengampunan pajak ini agar penerimaan negara dari sektor perpajakan dapat meningkat.
Di Indonesia, tax amnesty telah terlaksana sebanyak 2 kali yaitu di tahun 2016 dan 2022. Tax amnesty jilid II yang terlaksana di tahun 2022 dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
DJP mengungkapkan sebanyak 956.793 Wajib Pajak yang ikut dalam tax amnesty jilid I dan nilai harta yang diungkap sebesar Rp 4.854,63 triliun. Sedangkan untuk PPS jilid II hanya sebanyak 247.918 Wajib Pajak yang mengikuti PPS dan nilai harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 594,82 triliun.
Untuk memperoleh pengampunan pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan kepada Menteri. Surat Penyataan ini harus memuat paling sedikit informasi mengenai identitas Wajib Pajak, Harta Utang, nilai Harta bersih, dan penghitungan Uang Tebusan.
Menurut Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2016 ini, pelaksanaan Pengampunan Pajak bertujuan untuk:
- mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Pengampunan Pajak ini berhak didapatkan oleh Setiap Wajib Pajak yaitu meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Namun terdapat Wajib Pajak yang dikecualikan dalam mendapatkan Pengampunan Pajak yaitu Wajib Pajak yang sedang:
- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan;
- dalam proses peradilan; atau
- menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
