Dana Bantuan Apakah Dikenai Pajak?
Halo rekan akuntanmu,
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri. Pemberian bantuan kepada yang membutuhkan merupakan perwujudan rasa empati kita sebagai sesama makhluk hidup. Lalu apakah pemberian bantuan juga akan dikenai pajak? Simak pembahasan berikut ini ya rekan.
Bantuan merupakan bukan objek pajak, peraturan yang membahas mengenai pengecualian hibah, bantuan, atau sumbangan, termasuk zakat sebagai objek pajak yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PMK Nomor 90 Tahun 2020.
Pada UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat 3 huruf a menyebutkan bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Kemudian pada PMK Nomor 90 Tahun 2020 Pasal 3 ayat 2 menyebutkan pengecualian sebagai objek Pajak Penghasilan atas Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek Pajak Penghasilan bagi Pihak pemberi sepanjang:
a. hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada:
a) keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b) badan keagamaan;
c) badan pendidikan;
d) badan sosial termasuk yayasan;
e) koperasi; atau
f) orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, dan
b. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Pada PMK Nomor 90 Tahun 2020 Pasal 6 ayat 1 juga menyebutkan bahwa bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara Pihak-Pihak yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan diatas, maka zakat, hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan bukan objek pajak penghasilan. Sehingga tidak ada pajak yang dikenakan.
Itulah tadi penjelasan mengenai pajak bantuan
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya
