CARA PENGAJUAN PENGGABUNGAN NPWP ISTERI DENGAN SUAMI LEWAT CORETAX!

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

NPWP adalah identitas atau nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan di Indonesia. NPWP digunakan oleh individu maupun badan untuk melaporkan, membayar, dan memenuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu atau yang telah memenuhi kriteria wajib pajak harus memiliki NPWP sebagai bagian dari sistem perpajakan negara.

Melalui media sosialnya @kring_pajak pada Minggu (12/01/2025), Ditjen Pajak mengatakan bahwa isteri yang sebelumnya telah memiliki NPWP sendiri dan memilih untuk bergabung dengan NPWP suami maka perlu menjadi wajib pajak non-aktif dengan cara menonaktifkan NPWP-nya terlebih dahulu.

Permohonan penetapan wajib pajak non-aktif dapat diajukan dengan beberapa cara, salah satunya melalui akun coretax milik isteri. Caranya ialah buka menu Portal Saya, pilih Perubahan Status, lalu pilih Penetapan Wajib Pajak Non-Aktif.

Untuk alasan penetapan wajib pajak non-aktifnya, silahkan pilih opsi Wajib pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami.

Setelah permohonan diterima, silahkan pastikan terlebih dahulu bahwa isteri telah masuk ke dalam Data Unit Keluarga (DUK) pada akun coretax milik suami. Jika sudah berhasil, maka NPWP isteri telah non-aktif dan isteri telah tergabung dengan NPWP suami.

Salah satu manfaat yang didapatkan apabila isteri tergabung dengan NPWP suami ialah isteri tidak lagi harus repot untuk mengurus kewajiban melaporkan SPT (hanya suami yang wajib mengisi dan melaporkan SPT).

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic