CARA MENGISI DAFTAR NOMINATIF ATAS BIAYA NATURA DAN/ATAU KENIKMATAN AGAR TIDAK DIKOREKSI OLEH PAJAK
Hello Akuntanmu!
Penting bagi pemberi kerja atau pengguna jasa untuk memahami cara yang benar dalam mengisi Daftar Nominatif terkait biaya natura dan/atau kenikmatan agar tidak mendapat koreksi dari pihak pajak. Sesuai dengan Pasal 2 PMK Nomor 6 Tahun 2023, daftar ini wajib disampaikan bersamaan dengan SPT PPh Badan. Untuk memudahkan, berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi format Daftar Nominatif.
Format daftar nominatif terlampir dalam Nota Dinas No. ND-14/JP.02/2024
Daftar nominatif yang harus diisi mencakup beberapa kolom penting, yaitu:
|
Data Penerima |
Pemotong PPh |
||||||||
|
No |
Nama |
NPWP |
Alamat |
Tanggal |
Bentuk & Jenis Biaya |
Jumlah (Rp) |
Keterangan |
Jumlah PPh |
Nomor Bukti Potong |
|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
Langkah-langkah Mengisi Daftar Nominatif:
- Kolom (1) - Nomor urut : Isi dengan nomor urut yang menunjukkan urutan pemberian biaya natura atau kenikmatan kepada penerima.
- Kolom (2) - Nama Penerima : Isikan nama penerima yang dapat berupa penyedia jasa jika biaya diberikan sebagai penggantian atau imbalan atas jasa yang diberikan. Jika biaya natura atau kenikmatan diberikan kepada pegawai, maka isikan nama pegawai tersebut.
- Kolom (3) – NPWP Penerima : Isikan NPWP sesuai dengan nama yang tercantum di kolom (2). Pastikan NPWP yang dimasukkan benar dan valid sesuai dengan data di sistem pajak.
- Kolom (4) - Alamat Penerima : Tulis alamat penerima, yang bisa berupa alamat penyedia jasa atau alamat pegawai, tergantung siapa yang menerima penggantian atau imbalan tersebut.
- Kolom (5) – Tanggal Penerimaan : Masukkan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan.
- Jika penerima adalah penyedia jasa, gunakan tanggal pengalihan hak untuk natura atau tanggal penyerahan hak pemanfaatan untuk kenikmatan.
- Jika penerima adalah pegawai, tanggal tersebut adalah tanggal pengalihan hak untuk natura atau kenikmatan yang bersifat tidak teratur atau, jika bersifat teratur, tanggal terakhir penyerahan bagian hak pemanfaatan.
- Kolom (6) – Bentuk & Jenis Biaya : Masukkan frasa “Natura dan/atau Kenikmatan.” Ini adalah deskripsi umum mengenai biaya atau kenikmatan yang diberikan kepada penerima.
- Kolom (7) – Jumlah (Rp) : Isi dengan nilai natura atau kenikmatan yang diberikan kepada penerima sesuai dengan yang tercatat dalam pembukuan.
- Kolom (8) – Keterangan
- Jelaskan lebih lanjut tentang bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan, misalnya fasilitas mobil, bingkisan bahan makanan, atau tunjangan lainnya.
- Jangan lupa mencantumkan akun biaya yang digunakan untuk mencatat pemberian natura atau kenikmatan ini. Misalnya: biaya gaji, biaya operasional, dll.
- Kolom (9) – Jumlah PPh : Isikan jumlah PPh yang dipotong atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tersebut, sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
- Kolom (10) – Nomor Bukti Potong : Masukkan nomor bukti potong PPh yang berkaitan dengan pemberian natura atau kenikmatan. Jika penerima adalah pegawai tetap, kolom ini diisi dengan nomor bukti pemotongan PPh Pasal 21, menggunakan formulir 1721-A1 yang telah direvisi.
Tips Agar Tidak Terjadi Koreksi Pajak:
- Pastikan semua data akurat dan terisi dengan benar
- Konsisten dalam pengisian tanggal, pastikan tanggal yang dimasukkan sesuai dengan aturan pengalihan hak atau penyerahan hak pemanfaatan. Ketidakcocokan tanggal bisa menimbulkan pertanyaan dari petugas pajak.
- Periksa Kembali nilai yang dimaksukkan, hindari terjadinya selisih antara nilai tercatat dengan nilai terlapor
- Pastikan status objek atau non-objek PPh pada kolom keterangan sudah sesuai dengan jenis penghasilan, apakah itu objek atau non-objek PPh
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memastikan kelengkapan serta keakuratan data, kita bisa mengurangi risiko adanya koreksi dari pihak pajak. Pastikan juga untuk mengirimkan daftar nominatif ini tepat waktu bersama SPT PPh Badan untuk menghindari sanksi administratif.
