Cara Menghitung Pajak Atas Pembayaran Pesangon

Nurtiyas

Halo semua. Salam kenal ya. saya Nurtiyas. Mungkin kedepannya akan sering upload konten pajak di website ini. Jadi silahkan follow saya ya.

Pada kesempatan ini saya mau membahas topik tentang aspek pajak transaksi pembayaran pesangon nih. Simak penjelasannya ya.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pasal 3 huruf (b) disebutkan bahwa “pesangon” merupakan objek pajak PPh 21.

Lalu, berapa sih tarif untuk pemotongan PPh pasal 21 atas pesangon?

Menurut Peraturan Pemerintah  Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 4, “Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

a. sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000,00;

b. sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00;

c. sebesar 15% atas penghasilan bruto di atas Rp100.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00...”

d. sebesar 25% atas penghasilan bruto di atas Rp500.000.000,00

Apabila wajib pajak tidak memiliki NPWP atau tidak mau menunjukkan NPWP, maka sesuai aturan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 5 (a) tarif  pajak dipotong 20% lebih tinggi ya.

Untuk lebih jelasnya simak contoh kasus berikut.

Misal, diketahui PT. Sukma Jaya membayar pesangon kepada Pak Adi dengan nilai pesangon sebesar Rp.183.000.000. Maka pemotongan PPh pasal 21 yang harus dilakukan PT Sukma Jaya adalah sebagai berikut:

Nilai pesangon sebesar Rp183.000.000 kita pecah dahulu menjadi beberapa lapisan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 4. Sehingga jika diuraikan menjadi seperti dibawah ini:

0% x Rp.50.000.000 = Rp. 0

5% x Rp.100.000.000 = Rp. 5.000.000

15% x Rp. 33.000.000 = Rp. 4.950.000

Dari perhitungan tersebut kita jumlahkan Rp5.000.000 + Rp4.950.000, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong PT Sukma Jaya adalah sebesar  Rp9.950.000,-

Apabila Pak Adi tidak memiliki NPWP maka tarif yang dipotong 20% lebih tinggi sehingga PPh 21 yang harus dipotong PT Sukma Jaya adalah Rp.11.940.000 (Rp9.950.000 x 120%)

Referensi:

  • UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
  • PP Nomor 68 Tahun 2009
  • PER-16/PJ/2016

Nurtiyas


Pendidikan:
S2 Universitas Mercu Buana
S1 Universitas MH. Thamrin
www.nurtiyas.my.id