Bisnis Waralaba Dikenakan Pajak?
Halo rekan akuntanmu,
Kesempatan kali ini saya akan sharing tentang pajak untuk franchise atau waralaba.
Menurut rekan apakah franchise dikenakan pajak?
Berdasarkan PP 42 Tahun 2007 pasal 1 pengertian waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba termasuk dengan besarnya fee atau imbalan yang harus diberikan. Karena adanya pengadopsian merek maka waralaba termasuk yang dikenakan royalty.
Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 23 ayat 1 huruf a angka 3 “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: royalti”
Perhatikan contoh soal berikut ini:
Bapak Adi seorang Wajib Pajak melakukan kerjasama waralaba Lezato Fried Chicken dengan Ibu Lita dengan kesepakatan Royalty fee yang harus diberikan kepada Ibu Lita sebesar 12% dari peredaran bruto dalam satu tahun. Peredaran bruto yang didapatkan Bapak Adi pada tahun pajak 2019 adalah Rp. 1.500.000.000. Maka pajak PPh yang harus dipotong Bapak Adi atas penghasilan yang diterima Ibu Lita adalah sebagai berikut:
Nilai franchise fee yang harus dibayarkan: 12% x Rp. 1.500.000.000 = Rp. 180.000.000
Pajak (PPh 23) yang harus dipotong: 15% x Rp.180.000.000 = Rp. 27.000.000
Sehingga nilai royalty fee yang harus dibayarkan Pak Adi kepada Bu Lita setelah dipotong PPh pasal 23 adalah sebesar:
Rp. 180.000.000 – Rp. 27.000.000 = Rp. 153.000.000
Atas royalty fee untuk franchise yang harus diberikan kepada Bu Lita tersebut Bapak Adi harus memotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari peredaran bruto yang didapatkannya.
Bagaimana mudah bukan?
Jika ada yang masih bingung silahkan tulis dikolom komentar ya rekan.
Sampai bertemu lagi di sesi selanjutnya.
