Berikut Ini Jenis-Jenis Surat Pajak

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pengertian surat teguran menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 pasal 1 yakni Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya. Pada dasarnya surat teguran adalah surat pemberitahuan yang berbentuk dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak mengenai SPT yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Surat teguran merupakan sarana komunikasi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak. Dilansir pajak.go.id terdapat beberapa jenis-jenis surat yang diterbitkan oleh kantor pajak, yaitu:

1. Surat Teguran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, pada Pasal 3 ayat (5a) dijelaskan bahwa Surat Teguran diterbitkan dan dikirimkan ke wajib pajak yang bersangkutan apabila wajib pajak tersebut tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan batas waktu (sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) UU KUP) berikut.

  1. Untuk SPT  Masa disampaikan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak;
  2. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak; atau
  3. Untuk SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Pada saat wajib pajak menerima surat teguran ini, wajib pajak akan diingatkan untuk melaporkan SPT yang belum dilaporkan maksimal 30 hari sejak diterbitkannya surat teguran ini. Maka dari itu, cukup laporkan SPT yang belum dilaporkan dan tertera dalam surat teguran yang dimaksud.

2. Surat Ketetapan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 13 dikatakan Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

  1. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;
  2. Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  3. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

3. Surat Tagihan Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Surat Tagihan Pajak (STP) juga berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada wajib pajak, serta sarana menagih pajak.

Dikatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 14 Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

  1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
  2. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;
  4. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;
  5. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;
  6. dihapus;
  7. dihapus;
  8. terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, dalam hal:

1. Diterbitkan keputusan;

2. diterima putusan; atau

3. ditemukan data atau informasi, yang menunjukkan adanya imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak; atau

  1. terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).

Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Surat Tagihan Pajak diterbitkan paling lama 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

Maka dari itu apabila rekan mendapatkan Surat Teguran dari kantor pajak, segeralah menghubungi atau mendatangi kantor pajak.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung